" KATEGORI - SYRIK "

Syrik adalah suatu kezholiman. Perbuatan yang menempatkan suatu Ibadah bukan pada tempatnya, memberinya kepada yang tidak berhak menerimanya. Syrik bukan hanya khusus penyembah berhala saja. Kesyrikan yang dimaksudkan didalam Al-Qur'an dan As-Sunnah yang pernah diperangi oleh Rasululloh SAW dimasa Kafir Quraisy Jahilia adalah tentang, KEKUFURAN yaitu Al-I'tikod / Keyakinan hati

Kamis, 18 Desember 2008

Hukum Jimat bertuliskan Ayat - Al - Qur'an

Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Azîz bin ‘Abdullâh bin Bâz rahimahullâh

Apakah termasuk syirik, penulisan penangkal/jimat dari ayat Al-Qur’an dan lainnya, serta menggantungkannya di leher1?

Jawab:

Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَا وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, tiwalah2 itu termasuk perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dan beliau menshahihkannya)

Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan, demikian juga Abu Ya’la dan Al-Hakim serta ia menshahihkannya dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلا أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ قَدْ أَرَكَ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلا وَدَعَ اللهُ لَهُ

“Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menyempurnakan baginya (urusan)nya dan barangsiapa menggantungkan wad’ah3 maka Allah tidak akan menentramkannya.”

Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkannya melalui jalan lain dari ‘Uqbah bin ‘Amir dengan lafadz:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa menggantungkan tamimah/jimat maka ia telah berbuat syirik.”

Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak. Sedang tamimah itu maknanya adalah sesuatu yang digantungkan pada anak-anak atau orang lain dengan tujuan menolak bahaya mata hasad, gangguan jin, penyakit, atau semacamnya. Sebagian orang menyebutkannya hirzan/penangkal, sebagian lagi menamainya jami’ah4. Benda ini ada dua jenis:

Salah satunya: yang terbuat dari nama-nama setan, dari tulang, dari rangkain mutiara atau rumah kerang, paku-paku, symbol-simbol yaitu huruf-huruf yang terputus-putus atau semacam itu. Jenis ini hukumnya haram tanpa ada keraguan karena banyaknya dalil yang menunjukkan keharamannya. Dan itu merupakan salah satu bentuk syirik kecil berdasarkan hadits-hadits tadi serta berdasarkan hadits yang semakna dengannya. Bahkan bisa menjadi syirik besar bila orang yang menggantungkan/memakainya meyakini bahwa benda-benda itulah yang menjaganya atau menghilangkan penyakitnya tanpa izin Allah Subhanahu wa Ta’ala serta kehendak-Nya.

Kedua: sesuatu yang berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an atau doa-doa dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semacam itu dari doa-doa yang baik. Untuk jenis ini para ulama berbeda pendapat, sebagian mereka membolehkannya dan mengatakan bahwa hal itu sejenis dengan ruqyah/jampi-jampi yang diperbolehkan.

Sedang sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa itu juga haram. Mereka berhujjah dengan dua hujjah:

Pertama: keumuman hadits-hadits yang melarang jimat-jimat dan yang memperingatkan darinya serta menghukuminya bahwa itu adalah perbuatan syirik. Sehingga tidak boleh mengkhususkan sebagian jimat untuk diperbolehkan, kecuali berdasarkan dalil syar’i yang menunjukkan kekhususan.

Adapun tentang ruqyah, maka hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa jika dari ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang diperbolehkan, maka itu tidak apa-apa, bila dengan bahasa yang diketahui maknanya serta yang melakukan ruqyah tidak bersandar pada ruqyah itu, ia hanya meyakini itu sebagai salah satu sebab. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا

“Tidak mengapa dengan ruqyah selama itu tidak termasuk dari syirik.”

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukannya serta sebagian sahabatnya juga pernah melakukannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

لا رُقْيَةَ إِلا مِنْ عَيْنِ أَوْ حُمَةٍ

“Tidak ada ruqyah melainkan dari (gangguan) mata hasad atau sengatan serangga berbisa.”

Dan hadits-hadits tentang hal ini banyak.

Adapun tentang tamimah/jimat, maka tidak ada sedikit pun dari hadits-hadits yang mengecualikan dari keharamannya. Sehingga, wajib mengharamkan semua jenis jimat/tamimah, dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang bersifat umum.

Kedua: menutup pintu-pintu menuju perbuatan syirik. Ini termasuk salah satu perkara penting dalam syariat. Dan sebagaimana diketahui, bila kita perbolehkan jimat-jimat dari ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang mubah, maka akan terbuka pintu syirik serta akan menjadi rancu antara tamimah yang boleh dan yang dilarang. Serta akan terhambat pemilahan antara keduanya, kecuali dengan rumit. Maka wajib menutup pintu ini dan menutup jalan menuju kesyirikan.

Pendapat inilah yang benar karena kuatnya dalilnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala- lah yang member taufiq.

(Diterbitkan di Majalah Jami’ah Islamiyyah edisi 4 tahun 6 bulan Rabi’ul Akhir tahun 1394H hal. 175-182. Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid II, Judul: Ijabah ‘an As’ilah Mutafarriqah, haula Kitabati At-Ta’awidz bil Ayat…)

Footnote:

1 Atau di rumah, di toko, di mobil, di kantor, dan lain-lain.
2 Jimat atau semacamnya yang dipakai untuk menumbuhkan rasa cinta seorang wanita kepada lelaki atau sebaliknya, semacam pelet.
3 Sesuatu yang dikeluarkan dari laut, semacam rumah kerang yang berwarna putih, dipakai untuk tolak bala.
4 Di masyarakat kita lebih dikenal dengan jimat.

(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. III/No. 36/1428H/2007, kategori: Problema Anda, hal. 66-67. Dicopy dari http://akhwat.web.id)

Artikel terkait:

Membentengi Diri dari Sihir
Berawal dari Pandangan Mata
Jimat, Benarkah dalam Agama?
Adakah Jimat dalam Islam?
Serpihan-Serpihan Syirik: Jimat dan Jampi-Jampi
Awas, Dukun dan Tukang Ramal Penciduk Agama dan Harta!
Dukun dan Tukang Ramal, Penciduk Agama dan Harta
Bolehkah Meminta Bantuan Jin?
Anggapan Sial terhadap Angka, Hari/Bulan Tertentu
Astrologi dalam Islam
Tauhid Uluhiyyah, Inti Ibadah

~ oleh Admin di/pada April 21, 2008.

Serpihan - serpihan Syrik

Bila kita memperhatikan kondisi kaum muslimin yang mereka sholat, bershodaqoh, berpuasa dan bahkan menunaikan ibadah haji, maka seringkali kita dapati di antara mereka mendatangi “Kyai” untuk mendapatkan benda-benda yang dikenal dengan jimat, agar jabatannya langgeng, bisnisnya berhasil, atau tubuhnya tidak mempan bila dikenai benda tajam. Bahkan mayoritas umat ini menganggap bila seorang “Kyai” atau “santri” memiliki “kelebihan” ini maka kedudukan agamanya mulia di sisi mereka. Bagaimana sebenarnya Islam menilai fenomena tersebut ? Apakah ia diperbolehkan dalam Islam ?
Rosulullah sebagai Nabi dan pembawa agama yang penuh rahmat, sungguh telah menjelaskan tentang hukum jimat, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan. Dengan ucapan, sebagaimana sabda beliau :
إِ نََّ الرُّقَََََََََى وَالتََّمَائِمَ وَ التِّوَلََََةََ شِِْركٌ
”Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan tiwalah adalah syirik”. (H.R. Abu Dawud dan selainnya. Dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 1632 dan Ash Shohihah no. 331 dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami’ush Shohih 4/499).
Dengan perbuatan, sebagaimana riwayat ‘Uqbah bin Amir Al Juhani radliallohu ‘anhu, ia menceritakan bahwa beliau ditemui sekelompok sahabat. Kemudian beliau membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Mereka bertanya: “Wahai Rosulullah, kenapa engkau membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang ini?”. Beliau menjawab: “Sesungguhnya dia membawa jimat.” Lantas beliau mengulurkan tangannya dan melepas jimat tersebut lalu membaiatnya”. (H.R. Ahmad. Dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Ash Shohihah no. 492 dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami’ush Shohih 6/294).
Para pembaca yang mulia, dua hadits tersebut menerangkan tentang hukum haramnya memakai jimat, tiwalah (sejenis jimat yang dibuat dan dipakai untuk menjaga rasa cinta antara suami istri) dan jampi-jampi yang mengandung lafadz-lafadz kesyirikan. Masuk juga dalam larangan di atas segala sesuatu (jimat) yang dipakai, atau digantungkan sebagai sarana, atau segala sesuatu dengan sendirinya diyakini dapat mendatangkan manfaat atau mencegah mudharat.
Dalam beberapa riwayat shohihah yang lain diterangkan tentang beberapa perkara yang perlu kita pahami:
1. Tidaklah dibedakan apakah jimat-jimat tersebut digantungkan pada anggota tubuh manusia, hewan, mobil, rumah, toko dan lain-lain. Hal ini Berdasarkan penuturan Abu Basyir Al Anshori radliallahu ‘anhu di dalam shohih Al Bukhori dan Muslim: “Maka Rosulullah mengutus seseorang (dalam riwayat lain: Zaid bin Haritsah) untuk tidak meninggalkan satu tali kekang pun pada leher unta (yang diyakini dapat menolak bala’) melainkan harus dibuang”. Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh mengomentari riwayat tersebut: “Tidak mesti (larangan menggantungkan jimat) hanya berlaku kalau digantungkan pada leher hewan tunggangan. Kalau pun seandainya diikatkan pada tangan atau kakinya, maka hukumnya sama saja (dilarang). Sisi larangannya terletak pada jimat tersebut, bukan pada sisi tempatnya. Sisi tempat tidaklah berpengaruh (pada hukum keharamannya).” (Al Qaulul Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid jilid 1, hal,176-177)
2. Tidak pula dibedakan apakah yang digantungkan itu terbuat dari tulang, tanduk, tali, rambut, dan lain-lain. Hal ini berlandaskan riwayat Ahmad dan At Tirmidzi dengan sanad yang hasan:
تَعَلَّقَ شَيْئا وُكِلَ إِلَيْه مَنْ
“Barangsiapa menggantungkan sesuatu (sebagai jimat) maka dicondongkan tawakalnya kepada benda itu.”
Dalam Bahasa Arab lafadz “شَيْئا.” yang berbentuk nakirah apabila di dalam konteks kalimat syarat maka berfungsi umum yaitu segala sesuatu yang digantungkan sebagai jimat.
Para pembaca yang dirahmati Allah ?, manakala seseorang menggantungkan atau membawa jimat, maka tidaklah terlepas niatnya dari dua keadaan:
1. Bila dia menggantungkan jimat disertai keyakinan bahwa jimat itu dapat mendatangkan manfaat dan menjauhkan dari malapetaka dengan sendirinya selain Allah ?, maka ini adalah syirik besar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam. Tidak bermanfaat sedikitpun dari amalannya, dan apabila meninggal dunia dan belum bertaubat maka dia menjadi penghuni neraka kekal, di dalamnya. Wal ‘Iyadzubillah.
2. Jika dia melakukan hal ini dengan keyakinan bahwa benda itu sebagai sarana atau sebab yang bisa mendatangkan manfaat dan menjauhkan bahaya, dengan tetap meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat Yang Maha Mampu mendatangkan manfaat dan menjauhkan mudharat, maka dia terjatuh pada syirik kecil yang merupakan salah satu dosa terbesar. Wallahulmusta’an.
Perhatikanlah wahai saudaraku para pembaca! semoga Allah I menyelamatkan kita semua dari segala jenis kesyirikan. Kalau demikian keadaannya maka tidak ada jalan lain melainkan kita harus meninggalkan benda-benda itu yang sama sekali tidak bisa mendatangkan manfaat ketika Allah I menjauhkannya dari seseorang, dan tidak bisa menjauhkan mudharat ketika Allah I menimpakannya pada seseorang. Allah I berfirman:
َوإِنْ يَّمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَه إِلاَّ هُوَ وَإِنْ يُّرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَآدَّ لِفَضْلِه يُصِيْبُ بِه مَنْ يَّشَآءُ مِنْ عِبَادِه وَهُوَ اْلغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Yunus : 107)
Hanya Allah-lah tempat memohon pertolongan. Hanya Allah-lah yang memiliki kekuasaan mutlak. Dialah yang Maha Kuasa lagi Maha Perkasa.
Namun timbul di benak kita, bagaimana kalau benda-benda yang digantungkan itu berupa tulisan ayat-ayat Al Qur’an atau do’a-do’a yang shohih dari Nabi ?
Para Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini:
1. Di antara mereka ada yang membolehkannya berdasarkan keumuman firman Allah I :
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَّ رَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ
“Dan Kami telah turunkan dari Al Qur’an tersebut sebagai penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al Isra’ : 82)
Dan firman-Nya :
كِتَابٌ أَنْزَلْنهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ … “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu yang penuh dengan berkah …” (Q.S. Shaad : 29).
2. Sebagian mereka tetap melarangnya berdasarkan keumuman hukum syirik dan larangan dalam hadits-hadits yang telah lalu.
Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, karena beberapa alasan yang cukup kuat:
1. Tidak adanya contoh dari Rosulullah untuk menggantungkan ayat-ayat Allah I untuk menolak bala’. Padahal pada saat itu bala’ tersebut sudah ada dan banyak penulis wahyu yang mampu menulis ayat-ayat Allah pada benda-benda tersebut.
2. Menutup jalan yang mengantarkan seseorang untuk kemudian menggantungkan benda-benda sebagai jimat yang tidak tertulis lagi ayat-ayat Allah I, yang ini lebih keras keharamannya.
3. Bahwa ayat-ayat Al Qur’an sebagai obat bagi orang yang sakit dan sebagai barokah, yaitu dengan cara dibaca dan diamalkan, bukan dengan cara menggantungkan sebagai jimat. Alasan ketiga ini membantah cara pendalilan pendapat yang pertama.
Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, para murid Ibnu Mas’ud dari kalangan para tabi’in, Asy Syaikh bin Baaz, Asy Syaikh ‘Utsaimin dan fatawa Al Lajnah Ad Da’imah.
Maka tampaklah dari penjelasan di atas, betapa besarnya kejelekan syirik ini. Menjadikan benda-benda mati yang tidak mampu memberi manfaat atau mencegah mudhorot walaupun kepada dirinya sendiri. Lalu bagaimana mungkin bisa memberikan manfaat dan menjauhkan mudharat dari selain dirinya?! Kita berlindung kepada Allah I dari fitnah dan musibah syirik yang bisa mencelakakan diri kita dan masyarakat ini. Wallahulmusta’an.

Untaian Fatwa :
Asy Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan Hafidhohullah berkata : “Keberadaan bayi (yang digantungkan padanya benda-benda yang ditulisi do’a-do’a atau ayat-ayat Al Qur’an) mendapatkan ketenangan atau disembuhkan sakitnya ketika memakai benda-benda tersebut tidaklah menunjukkan bolehnya perbuatan itu. Karena ketenangan atau kesembuhan setelah menggantungkan benda-benda tersebut kadang-kadang karena bertepatan dengan takdir Allah. Namun mereka menduga-duga hal itu terjadi karena adanya benda-benda tadi. Kadang-kadang pula dalam rangka istidroj (tipu daya syaithan, -pent) dan ujian bagi mereka, sampai mereka terjatuh kepada yeng lebih jelek dari pada itu. Tercapainya tujuan manusia ketika melakukan perkara yang tidak disyariatkan tersebut, tidaklah menunjukkan bolehnya perkara tersebut. Maka manusia pun menyangka bahwa tujuan itu tercapai karena sebab benda tersebut sehingga terfitnahlah mereka.(Al Muntaqo min Fatawa Asy Syaikh Shoplih Al Fauzan jilid 1 hal, 167-168)
Demikianlah penjelasan kami tentang masalah jimat dan hukum menggunakannya. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Tanya - Jawab
Tanya :
Saya telah memahami bahwa jimat diharamkan dalam syariat Islam, lalu bagaimana dengan jampi-jampi ?
Jawab :
Saudaraku yang mulia, di samping perkara jimat yang telah kita pahami bersama, tidak kalah pentingnya seorang yang beriman dan bertauhid untuk mengetahui tentang hukum jampi-jampi (ruqyah) menurut timbangan Islam dengan dalil-dalinya. Sehingga dia benar-benar terbimbing dalam melakukan dan meninggalkan suatu amalan.
Dinul Islam yang diemban oleh Rasululloh tidaklah melarang suatu amalan kecuali agar agama pemeluknya (Islam) terjaga dari kerusakan. Tidak luput pula, perkara jampi-jampi yang berkaitan dengan tauhid seorang muslim.
Oleh karena itu Rosulullah di dalam riwayat yang telah lalu melarang jampi-jampi kalau ada unsur kesyirikan di dalamnya. Misalnya : Seseorang membaca jampi-jampi “Wahai Sayyidina Muhammad (dalam keadaan beliau telah wafat) sembuhkanlah dia dari sakitnya.” Atau “Dengan barokah nabi-Mu Ya Allah, berikan dia anak!” Dan seperti itu.
Adapun jampi-jampi atau dengan istilah lain “ruqyah” maka diperbolehkan selama tidak ada unsur kesyirikan di dalamnya. Dasar pembolehannya adalah ucapan nabi yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim di dalam Shahihnya :
لاَبَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا “Tidak mengapa menggunakan ruqyah selama tidak ada unsur kesyirikan.”
Riwayat-riwayat yang shahihah lainnya menunjukkan bolehnya perkara tersebut. Contoh ruqyah yang diperbolehkan adalah ruqyah dengan membaca Al Qur’an agar disembuhkan dari penyakit, ataupun lafazh-lafazh lain yang dibolehkan dalam syariat. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata : “Demikianlah jampi-jampi, diharamkan bila tidak jelas (tidak dimengerti maknanya), adapun bila dimengerti maknanya, tidak terdapat padanya kesyirikan, dan tidak menyelisihi syariat Islam maka tidak mengapa. Karena Nabi pernah meruqyah (membacakan jampi-jampi) dan diruqyah (dibacakan pada beliau jampi-jampi), beliau bersabda :
لاَبَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا “Tidak mengapa menggunakan ruqyah selama tidak ada unsur kesyirikan.” (H.R. Muslim)(Majallatul Buhuts Al Islamiyyah edisi 4, hal. 162)
Namun para pembaca, penting bagi kita untuk menjaga keyakinan dalam membaca ruqyah yang diperbolehkan itu. Yaitu keyakinan bahwa ruqyah itu hanya sebagai perantara dan sebab yang menjauhkan seseorang dari mudharat dengan izin Allah Ta’ala. Ruqyah tersebut tidak mampu dengan sendirinya menjaga dari mudharat.
Al Imam As Suyuthi berkata : “Para ulama telah bersepakat atas bolehnya jampi-jampi di saat terpenuhi tiga syarat :
1. Dari firman Allah atau Nama-Nama dan Sifat-Sifat Nya.
2. Dengan berbahasa Arab dan dimengerti maknanya.
3. Dengan keyakinan bahwa jampi-jampi itu tidak berpengaruh dengan sendirinya, akan tetapi dengan takdir dari Allah Ta’ala.
(Fathul Majid, hal. 151)
Wallahu A’lam Bish Showab

Jimat, Benarkah dalam Agama?


Penulis: Al Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi

Dipublikasikan oleh : Verin Yraska

Masyarakat kita sesungguhnya sangat paradoksal. Di satu sisi, mereka sangat mengagungkan teknologi (baca: akal) namun di sisi lain, mereka juga masih menggantungkan hidup mereka pada benda-benda yang diyakini memiliki kekuatan tertentu, lepas darimana ‘kekuatan’ itu bersumber. Tentu saja ini menjadi lucu karena manusia mesti tunduk dan menghamba kepada benda-benda mati yang tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Mereka justru melupakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Pencipta segala yang mereka sembah itu.

Keterbatasan Akal

Selama ini, akal sering dijadikan alat untuk mengotak-atik syariat. Bila sesuai dengan akal berarti ma’qul (masuk akal) dan harus diterima. Sementara bila tidak sesuai dengan akal disebut ghairu ma’qul (tidak masuk akal) dan tidak diterima. Akal seakan-akan telah menjadi sumber kebenaran dan parameter utama dalam mengukur baik buruknya suatu permasalahan. Sementara dalil justru hanya menjadi syawahid dan mutaba’at (penguat) terhadap hukum akal. Sehingga gelar orang pintar lebih banyak disandang oleh orang-orang yang mampu menghukumi dalil dengan hukum akal, yang berani mempertentangkan dalil-dalil dengan akal, bahkan termasuk dalam barisan ini adalah orang-orang yang berani melakukan sesuatu yang bertentangan dengan dalil naqli dan di luar hukum akal. Mampukah akal menyingkap rahasia-rahasia syariat dan hikmah-hikmahnya? Dan mampukah akal berdiri sendiri menentukan jalan keselamatan tanpa bimbingan syariat?

Hakikat Akal

Akal adalah makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang merupakan bagian kecil dari anggota tubuh manusia. Tentu sebagai makhluk tidak ada yang sempurna. Karena tidak sempurna itulah berarti memiliki keterbatasan dan tidak sanggup menentukan maslahat hidup yang sempurna di dunia dan akhirat. Kesempurnaan hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan semua akan berakhir kepada-Nya. Karena akal terbatas, maka ia harus tunduk di hadapan syariat dan tidak diperkenankan menghakimi syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Konsep yang benar dalam pandangan agama adalah “akal yang sehat dan lurus tidak akan bertentangan dengan dalil-dalil yang shahih.” Bila terjadi pertentangan berarti hukum akal lah yang harus dihakimi dan dipertanyakan. Bukan malah dalil-dalil shahih yang harus dihakimi dengan ditakwil maknanya, diselewengkan, atau diragukan keshahihannya. Lebih-lebih jika dalil-dalil yang shahih itu kemudian ditolak dan dilempar di belakang punggung-punggung mereka tanpa sedikitpun rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah sesungguhnya konsep pemuja akal di mana jika akal bertentangan dengan dalil yang shahih, maka harus mendahulukan akal.

Dengan konsep batil yang merupakan ramuan iblis-iblis pemikir ahli kalam ini, muncullah sekte-sekte pemuja dan penuhan akal, aliran-aliran yang berakhlak dengan akhlak iblis la’natullah ‘alaih. Sungguh para ulama telah mengecam keras pemikiran semacam ini karena menyesatkan umat dan menjauhkan mereka dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari Ali bin Abu Thalib radhiallahu ‘anhu berkata:

لَوْ كاَن الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لَكاَن أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلىَ ظاَهِرِ خُفَّيْهِ

“Kalau sekiranya agama itu dari akal niscaya bagian bawah khuf1 lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung (atas) khufnya.” (HR. Abu Dawud 162, Al-Baihaqi 1/292, Ad-Daruquthni 1/75, Ad-Darimi 1/181, Al-Baghawi 239, dan Ahmad 943&970. Dishahihkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab At-Talkhis Al-Khabir 1/160)

Dari Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata tatkala beliau mencium Hajar Aswad: “Aku mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudharat atau manfaat. Dan jika aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (HR. Al-Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270)

Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu: “Hati-hati kalian dari pemuja akal karena mereka adalah musuh-musuh As Sunnah. Amat berat bagi mereka untuk menghafal hadits sehingga mereka berkata dengan apa yang dihasilkan oleh akalnya, mereka tersesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Lalikai 1/23, Al-Faqih wal Mutafaqqih karya Al-Baghdadi 1/180, dan Ibnu Abdul Bar di dalam kitab Al-Jami’, 274)

Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Apabila kamu melihat ahli kalam dan ahli bid’ah berkata: ‘Singkirkan dari kami Al Qur`an dan hadits-hadits ahad serta bawa kemari akal’, maka ketahuilah dia adalah Abu Jahal.” (Siyar A’lami An-Nubala` 4/472)

Hakikat Jimat

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan tentang jimat dan hukumnya. Kata Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّماَئِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna adalah syirik.” (HR. Al-Imam Ahmad di dalam Musnad 1/381, Abu Dawud di dalam Sunan-nya 7/630, Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak 4/217, 418, Ath-Thabrani di dalam Al-Kabir 10.503, dan Al-Baihaqi di dalam Sunan Al-Kubra 9/350. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 3288, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2845, Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 331 1/648, dan Ghayatul Maram no. 298)

Jimat adalah permata yang dirangkai atau tulang belulang kemudian dikalungkan di leher-leher anak dengan tujuan menolak bala. (Lihat Kitabut Tauhid karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, Fathul Majid 1/650)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menjelaskan: “Memang asal jimat itu adalah permata yang dirangkai yang digantungkan pada leher anak agar terpelihara dari gangguan mata-mata jahat. Kemudian mereka perluas makna jimat tersebut sehingga mereka menamakan jimat pada segala bentuk perlindungan. Contoh: sebagian mereka menggantungkan sepatu kuda di pintu-pintu rumah atau di tempat yang nampak jelas, menggantungkan sandal di bagian depan mobil atau bagian belakangnya, atau marjan yang berwarna biru di bagian depan kaca mobil bagian dalam dekat sopir dengan tujuan untuk menolak bala.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/650)

Kaidah dalam Menjadikan Sesuatu sebagai Asbab (Sebab)

Kata asbab (lantaran, Jw) terkadang dijadikan alasan untuk melakukan kesyirikan dan penggugat balik terhadap setiap orang yang mengingkari kesyirikan. Para pemakai jimat dan pengagung kuburan, tempat-tempat keramat, pohon-pohon yang antik dan aneh, terkadang beralasan membolehkan semua itu dengan hanya meyakininya sebagai sebab. Benarkah itu?

a. Cara Mengetahui bahwa Sesuatu adalah Sebab

Mengetahui sesuatu itu sebab atau bukan sebab adalah bagian dari dien. Dan akan membahayakan seseorang bila tidak mengetahuinya. Telah disebutkan oleh para ulama bahwa mengetahui sesuatu itu sebab atau bukan dengan dua cara:

Pertama: Melalui penetapan syariat bahwa sesuatu itu sebagai sebab. Seperti Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tentang salah satu fungsi madu:

فِيْهِ شِفاَءٌ لِلنَّاسِ

“Di dalam (madu itu) ada obat bagi manusia.” (An-Nahl: 69)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan pula tentang faidah membaca Al Qur`an:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ ماَ هُوَ شِفآءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ

“Dan Kami turunkan dari Al Quran sesuatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra`: 82)

Kedua: Melalui cara yang secara alami memiliki manfaat. Contohnya kita mencoba sesuatu di mana setelah itu ternyata benda tersebut bermanfaat bagi penyakit yang diderita, namun dengan syarat pengaruhnya jelas dan terjadinya secara langsung. (Lihat Al-Qaulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid, 1/208)

Sikap yang benar dalam menetapkan sesuatu itu sebab, baik secara syariat atau alami, adalah apa yang dikatakan oleh Al-Imam As-Sa’di rahimahullah di dalam Al-Qaulul As-Sadid hal. 36: “Wajib atas setiap hamba mengetahui tiga perkara dalam permasalahan sebab:

Pertama: Dia tidak menjadikan sesuatu itu sebab kecuali bila telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab baik secara syar’i atau alami.

Kedua: Dia tidak menyandarkan diri kepada sebab itu akan tetapi dia bersandar kepada yang menciptakan sebab itu, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bersamaan dengan itu dia berusaha melaksanakan sebab-sebab yang disyariatkan dan segala yang bermanfaat.

Ketiga: Hendaklah dia mengetahui bahwa bagaimanapun besar dan kuatnya sebab itu, tetap terikat dengan ketentuan dan keputusan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak bisa terlepas darinya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berbuat segala apa yang dikehendaki-Nya.

b. Melaksanakan Sebab yang Disyariatkan tidak Melemahkan Keyakinan Seseorang kepada Allah

Melaksanakan sebab yang telah disyariatkan termasuk bagian syariat. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “(Kesimpulannya adalah) menggugurkan (meninggalkan) sebab bukanlah termasuk ketauhidan. Bahkan melaksanakan sebab dan meletakkan sebab itu pada tempat yang telah diletakkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala termasuk dari wujud kemurnian aqidah. Dan ucapan “harus meninggalkan sebab” adalah tauhid (kelompok sesat) Qadariyah Jabriyah pengikut Jahm bin Shafwan dalam masalah jabr.” (Madarijus Salikin 3/495)

Dan meyakini sesuatu sebagai sebab padahal sesungguhnya hal itu bukan sebab, termasuk syirik kecil (Al-Qaulul Mufid, 1/208). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan “Melihat (menengok) kepada sebab ada dua bentuk:

Pertama: Syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan

Kedua: Termasuk ubudiyah dan tauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Termasuk kesyirikan menyandarkan diri kepada sebab dan tenteram dengannya, meyakini bahwa sebab itu sebagai satu-satunya yang bisa mewujudkan segala keinginan, dan berpaling dari yang menciptakan sebab itu, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Madarijus Salikin 3/499)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: Manusia dalam permasalahan sebab terbagi menjadi (tiga kelompok), dua berada di ujung dan satu di tengah:

Pertama: segolongan orang mengingkari sebab-sebab, mereka adalah golongan yang menafikan hikmah-hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti golongan Jabariyah dan Qadariyah.

Kedua: segolongan orang melampaui batas dalam menetapkan sebab sehingga mereka menjadikan sesuatu yang tidak disyariatkan sebagai sebab, seperti yang dilakukan mayoritas ahli khurafat dari kalangan sufi dan selain mereka.

Ketiga: orang yang mengimani adanya sebab dan segala pengaruhnya akan tetapi mereka tidak menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali bila telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, baik secara syar’i atau takdir (inilah golongan yang benar, pen.).” (Lihat Al-Qaul Al-Mufid syarah Kitab Tauhid 1/205)

Apakah Jimat Merupakan Sebab-sebab yang Disyariatkan untuk Menangkal Bala`?

Cara menetapkan sesuatu itu sebagai sebab telah dijelaskan di atas, yaitu penetapan secara syariat atau secara alami. Mari kita meninjaunya dari kedua sisi ini.

a. Sisi Syariat

Mengatakan atau menghukumi bahwa jimat merupakan sebab untuk menolak bala harus ada keterangan dari Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara yang kita dapati, jimat telah divonis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai satu bentuk kesyirikan dalam riwayat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu di atas. Dari sini jelas bahwa jimat dalam pandangan syariat bukan sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu sebab yang tidak dijadikan oleh syariat sebagai sebab termasuk syirik kecil.

b. Sisi Alami

Untuk mengatakan secara alami bahwa jimat bisa sebagai sebab penolak bala harus memenuhi dua syarat sebagaimana telah disebut di atas, yakni jelas pengaruhnya dan harus langsung. Sementara jimat itu belum jelas pengaruhnya dan secara tidak langsung. Ini sangat bertentangan dengan kaidah penetapan sesuatu itu sebagai asbab.

Dari kedua tinjauan ini maka sangat jelas sekali bahwa jimat bukan sebagai sebab syar’i ataupun alami untuk menolak bala` atau segala malapetaka.

Bentuk-bentuk Jimat

Jimat kini tidak hanya ‘beredar’ di kalangan sufi dan dilakukan sembunyi-sembunyi, namun telah dikomersialkan melalui iklan di berbagai media massa. Bagi orang yang ingin menjadi jawara mesti memiliki jimat kebal atau jimat kesaktian agar tahan bacok bahkan tahan peluru. Bentuk jimat ini bermacam-macam. Ada yang berbentuk mantra-mantra, sabuk, rajah-rajah, atau kumpulan benda-benda khusus seperti tempurung kelapa, tempurung kerang yang dicor yang kemudian diletakkan di dalam secarik kain dan sebagaianya.

Sebagian pedagang juga memiliki jimat khusus yang disebut dengan penglaris dengan maksud bisa melariskan dagangan atau agar tidak terkena niat orang-orang yang dengki kepadanya. Sementara sebagian peternak juga memiliki jimat tersendiri yang digantung di pintu atau pojok-pojok kandang supaya tidak disentuh tangan-tangan jahat atau pencuri. Begitu juga sebagian rumah-rumah kaum muslimin tidak terlepas dari semua itu.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata di dalam fatwa-fatwa beliau tentang jimat (2/238): “Apabila jimat-jimat itu dari nama-nama jin, tulang, akar kayu, besi-besi dari paku, rajah-rajah, atau yang sepertinya, maka ini termasuk dari perbuatan syirik kecil dan terkadang menjadi syirik besar apabila yang menggantungkan jimat itu berkeyakinan bahwa jimat tersebut bisa menjaganya atau menyingkap penyakit yang diderita atau menolak mudharat tanpa izin Allah dan kehendak-Nya.”

Hukum Menggantungkan Jimat

Sudah disebutkan di atas bahwa jimat termasuk dari kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, hal ini sangat jelas keharamannya. Lalu bagaimana hukum memakainya? Jawabannya butuh rincian.

Pertama: akan menyebabkan terjatuh kepada syirik akbar (besar) bila disertai keyakinan bahwa jimat itu sendiri yang memberikan pengaruh selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang bisa menolak mudharat dan mendatangkan manfaat, serta membentengi setiap orang yang memakainya. Dan pelakunya telah keluar dari Islam, halal darahnya untuk ditumpahkan dan hartanya untuk dirampas, mengekalkan dirinya di dalam an-naar (neraka) bila dia mati dan belum bertaubat, serta menghapus seluruh amalan yang dilakukan di dalam Islam.

Kedua: akan menyebabkan terjatuh dalam perbuatan syirik kecil bila dia meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab semata, adapun yang mendatangkan manfaat dan menolak segala bentuk malapetaka yang menimpanya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menjadikan sesuatu sebab yang tidak pernah dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab adalah syirik kecil. (Lihat Al-Qaulul Mufid 1/204, Al-Qaulul Sadid hal. 38, Fatawa Syaikh Ibnu Baz 2/384)

Hukum bila Jimat itu dari Al Qur`an

Terkadang jimat berasal dari Al Qur`an atau tulisan ayat-ayat Al Qur`an atau nama-nama Allah. Apakah hukumnya sama dengan jenis-jenis jimat di atas?

Tentang hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf:

a. Sebagian mengatakan boleh. Dan mereka memaknakan hadits yang menjelaskan keharaman jimat itu dengan makna jimat yang mengandung kesyirikan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash dan diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, akan tetapi riwayat dari kedua shahabat ini lemah. Dan ini adalah ucapan Abu Ja’far Al-Baqir, Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat.

b. Sebagian mengatakan diharamkan. Yang berpendapat demikian di antaranya Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan dzahir ucapan Hudzaifah, ‘Uqbah bin ‘Amir, dan Ibnu ‘Akim dan demikian juga ucapan sejumlah tabi’in di antara mereka murid-murid Ibnu Mas’ud, dan Ahmad di dalam sebuah riwayat yang dipilih oleh mayoritas murid beliau dan yang diperkuat oleh ulama mutaakhirin (belakang ini). Mereka berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna termasuk dari kesyirikan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah men-tarjih (menguatkan) dari kedua pendapat ini beliau mengatakan: Yang benar (dari kedua) pendapat ini adalah pendapat yang mengatakan haram dengan beberapa alasan:

Pertama: Keumuman larangan dan tidak ada dalil-dalil yang mengkhususkannya.

Kedua: Menutup jalan-jalan yang akan mengantarkan kepada (perbuatan) menggantungkan selain Al Qur‘an atau nama-nama Allah.

Ketiga: Akan terjatuh pada penghinaan terhadap Al Qur`an dan nama-nama Allah tersebut karena akan dibawa ke tempat najis atau dipakai untuk mencuri, merampok, dan berkelahi.

Dan pendapat kedua ini pula yang dikuatkan oleh ulama masa kini seperti Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Taisir Al-’Aziz Al-Hamid, Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh dalam kitabnya Fathul Majid, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, dan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahumullah.

Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa segala bentuk jimat baik dari Al Qur`an ataupun bukan, diharamkan karena keumuman larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dinasehatkan kepada kaum muslimin agar segera meninggalkannya dan hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam meminta segala kemanfaatan dan minta dijauhkan dari segala malapetaka. Meminta perlindungan dan penjagaan kepada Allah semata itulah aqidah yang benar, dan tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kebatilan.

Wallahu a’lam.

Footnote:

1 Khuf yaitu sepatu yang tingginya menutup dua mata kaki, red

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=268

Adakah Jimat dalam Islam?


Dari : Buletin Jum’at Al-Atsariyya.

Dipublikasikan oleh : Verin Yraska

Jimat merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita, karena tersebar beragam jenisnya. Bahkan, jimat tersebut sudah menjadi “komoditi dagang” yang laris diperjualbelikan seperti halnya mantra-mantra, rajah-rajah, batu akik pelancar rezki, sabuk bertuah, liontin ajaib, kain dan semacamnya. Kini benda-benda itu bukan lagi sekedar benda mati, tapi telah “naik kelas”, karena diyakini bisa memberikan perlindungan atau kekebalan, mendatangkan rezeki, ataukah pemikat lawan jenis. Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana hal ini jika ditimbang oleh syari’at, adakah ia dalam islam?

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah menyempurnakan agama ini sebagaimana yang Allah nyatakan dalam firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusenpurnakan bagi kalian agama kalian dan telah Kucukupkan nikmatKu kepada kalian dan telah Kurhidhoi Islam sebagai agama bagi kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)

Al-Imam Abul Fida` Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata, “Ini adalah karunia Allah -Ta’ala- yang paling besar terhadap umat ini, di saat Allah telah menyempurnakan agama bagi mereka, maka mereka pun tidak butuh lagi kepada agama yang lain dan tidak kepada nabi yang lain selain Nabi mereka -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Oleh karena itu, Allah menjadikan beliau sebagai penutup para nabi. Dia telah mengutus beliau kepada bangsa manusia dan jin. Jadi, tidak ada perkara yang halal, selain yang beliau halalkan dan tidak ada perkara yang haram selain yang dia haramkan, serta tidak ada ajaran agama selain yang dia syariatkan. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/14) cet. Darul Ma'rifah]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

مَا بَقِيَ شَيْئٌ يُقََرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِ�اَّ وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

“Tiada suatu perkara yang mendekatkan kepada surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepada kalian.” (HR. Ath-Thabranydalam Al-Kabir (1647), di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1803), dan Syaikh Ali bin Hasan Al-Atsariy dalam ‘Ilmu Ushul Al-Bida’ (hal.19)]

Jadi, segala perkara kebaikan yang bisa mengantarkan seseorang meraih surga telah dijelaskan dan dituntunkan dalam syari’at. Demikian pula sebaliknya, segala perkara yang jelek bila menjerumuskan seseorang ke dalam neraka, telah dijelaskan dalam syari’at.

Seandainya jimat ini adalah perkara disyari’atkan, tentunya kita akan mendapatkan tuntunannya dalam syari’at dan pastilah Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-, dan imam-imam setelahnya adalah orang yang pertama kali mengejakannya. Namun, jika kita tidak dapatkan hal tersebut dikerjakan oleh mereka, maka hal tersebut bukanlah perkara yang baik, bahkan termasuk kepada hal-hal yang diada-adakan di dalam syari’at yang telah sempurna ini, yang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- dan Rasul-Nya berlepas diri dari hal-hal tersebut.

Masalah jimat telah dijelaskan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits-hadits. Di antaranya, hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- mangisyaratkan tentang jimat dan hukumnya,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna adalah syirik.” [HR. Abu Dawud (3883). Hadits ini di-shohih-kan oleh syaikh Al-Albany dalam Shohih Al-Jami' (1632), dan di-hasan-kan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy dalam Al-Jami' Ash-Shohih (3/499)]

Syaikh Muhammad Al-Wushobiy Al-Yamaniy berkata dalam mengomentari hadits ini, “Bisa dipetik hukum dari hadits ini tentang haramnya menggantungkan jimat, baik pada manusia, hewan, kendaraan, rumah, toko, pohon, atau selainnya. Apakah sesuatu yang dgantungkan itu berupa tulang, tanduk, sandal, rambut, benang-benang, batu-batu, besi, kuningan, atau yang lainnya, karena perkara tersebut, di dalamnya ada bentuk penyandaran sesuatu kepada selain Allah, (yang ia itu adalah kesyirikan )”. [Lihat Al-Qaulul Mufid Fiadilati At-Tauhid (145 jilid 7)]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- juga pernah bersabda,

مَنْ عَلَّقَ تمَِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Siapa yang menggantungkan jimat maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/56), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/291). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohih (629), dan di-hasan-kan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami' Ash-Shohih (6/294)]

Abdur Ra’uf Al-Munawiy -rahimahullah- berkata, “Siapa yang menggantungkan jimat, diantara jimat-jimat jahiliah, sedang ia menyangka hal tersebut bisa mendatangkan suatu mudharat atau manfaat, maka sesungguhnya itu adalah perbuatan yang haram. Sedangkan sesuatu yang haram, di dalamnya tidaklah terdapat obat.” [lihat Faidh Al-Qadir (6/107), cet. Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra]

Syaikh Abdirrahman bin Hasan Alusy Syaikh -rahimahullah- berkata, “Menggantungkan jimat adalah kesyirikan, karena maksud orang yang menggantungkan jimat tersebut untuk menolak suatu kemudharatan (bala’), atau meraih suatu manfaat dengannya dari selain Allah. Hal itu juga meniadakan kesempurnaan keikhlasan kepada Allah, yang merupakan makna dari L a Il aha Illall ah, karena sesungguhnya orang yang ikhlas tidaklah meminta tercapainya suatu manfaat atau hilangnya suatu mudharat kecuali hanya kepada Allah, sebagaimana firman-Nya,

وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ

Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan.” (QS. An-Nisa`: 125) [ Lihat Quratul Uyun (hal. 54)]

Ketika ada yang mengingkari dari kalangan para pemakai jimat, sebagian orang -terlebih lagi para pemakai jimat- menyangka jimat itu sebagai sebab dan sarana saja. Benarkah itu? Perlu diketahui bahwa meyakini sesuatu sebagai sebab dan sarana -padahal ia bukan sebab-, maka ini tergolong syirik kecil. Selain itu, meyakini sesuatu sebagai sebab dan sarana yang mendatangkan manfaat (kebahagian), atau mudharat, harus berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah.[lihat Al-Qaulul Mufid (1/208)]

Jadi, mengerjakan sebab yang telah disyari’atkan adalah termasuk dari bagian syari’at. Namun para ulama menyebutkan sesuatu itu bisa menjadi sebab atau bukan dengan dua pekara:

Pertama, melalui penetapan syari’at, yakni syari’at menetapkan bahwa sesuatu itu bisa menjadi sebab, misalnya madu. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman tentangnya,

فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ

“Di dalamnya (madu) terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. An-Nahl: 69)

Jika kita menggunakan madu sebagai sebab kesembuhan, maka sah dianggap sebagai sebab, karena syari’at telah menetapkannya.

Kedua, melalui pembuktiaan secara alami bahwa ia memiliki manfaat dengan syarat pengaruhnya jelas dan terjadi secara langsung, seperti berobat dengan Biji Keling yang bisa menghancurkan batu ginjal, atau minum Konidin yang bisa menghilangkan sakit kepala. [Lihat Al-Qaul Al-Mufid Syarah Kitab Tauhid (1/165)]

Jadi, kedua perkara di atas tidak terpenuhi pada jimat. Tidak ada satu dalil pun yang men-syari’at-kan jimat, bahkan jimat dilarang. Jimat adalah sesuatu yang belum jelas pengaruhnya dan secara tidak langsung, sehingga batillah dan tidak sah ia dianggap sebagai sebab.

Dari uraian di atas, maka jelaslah tentang haramnya jimat di dalam syariat islam, baik jimat itu berupa benda-benda mati -sebagaimana yang telah disebutkan-, ataukah terbuat dari Al-Qur’an, dan doa yang dijadikan sebagai jimat. Ini pun dilarang disebabkan beberapa hal, diantaranya: [1] keumuman larangaan akan semua jenis jimat, dan tidak adanya dalil yang mengkhususkannya. [2] Jika kita menggunakan Al-Qur’an sebagai jimat, maka akan terjadi penghinaan terhadap Al-Qur’an dan nama-nama Allah, sebab akan dibawa ke tempat yang najis atau dipakai mencuri dan berkelahi. [3] Fungsi Al-Qur’an, dibaca, bukan digantungkan. [4] Para sahabat membenci penggunaan jimat [5] Penggunaan jimat yang terbuat dari Al-Qur’an akan mengantarkan kepada penggunaan jimat yang terbuat dari selain Al-Qur’an.

Lajnah Da’imah (Lembaga Fatwa KSA) berfatwa secara resmi, “Penggantungan jimat-jimat pada manusia atau selainnya, berupa ayat-ayat Al-Qur’an adalah haram menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Jika yang digantungkan tersebut dari selain Al-Qur’an, maka pengharamannya lebih keras lagi. Tingkatan-tingkatan hukum orang yang mengantungkan jimat berbeda beda sesuai dengan maksudnya. Terkadang bisa menjadi syirik besar (yaitu syirik yang bisa mengeluarkan pelakunya dari islam), jika dia meyakini bahwasanya jimat tersebut mempunyai pengaruh dari selain Allah. Terkadang juga bisa menjadi syirik kecil (syirik yang tidak mengeluarkan pelakunnya dari Islam), namun ia terhitung sebagai dosa besar. Terkadang menjadi bid’ah (suatu perkara baru yang diada-adakan) atau maksiat yang di bawah dari kesirikan. Jadi bagaimana pun keadaannya, tidak boleh melakukannya atau menggantungkannya [ Lihat Fatawa Al-Lajnah (1/204/no. 2775), dan Al-Qaulul Mufid fi Adillah At-Tauhid (hal 148)]

Ringkasnya, segala bentuk jimat baik dari Al-Qur’an, atau pun bukan dari Al-Qur’an adalah suatu hal yang diharamkan, karena keumuman larangan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Jadi, hendaknya setiap muslim meninggalkan perkara-perkara ini, mewaspadainya dan ia hanya menggantungkan segala urusannya hanya kepada Allah semata; Dia meminta suatu manfaat dan berlindung dari mudharat hanya kepada-Nya, sebab inilah aqidah kaum muslimin yang diyakini oleh Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan para sahabatnya -Radhiyallahu ‘anhum yang benar. Sedang tidak ada setelah kebenaran itu, melainkan kebatilan, Wallahu A’lam.

Sumber: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 08 Tahun I. Penerbit: Pustaka Ibnu Abbas. Alamat: Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP: 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab: Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi: Santri Ma’had Tanwirus Sunnah - Gowa. Editor/Pengasuh: Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout: Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)

(Sumber URL: http://www.almakassari.com/?p=46)

Serpihan-Serpihan Syirik: Jimat dan Jampi-Jampi

Penulis: Al-Ustadz Ruwai

Dipublikasiikan oleh : Verin Yrsaka

Bila kita memperhatikan kondisi kaum muslimin yang mereka sholat, bershodaqoh, berpuasa dan bahkan menunaikan ibadah haji, maka seringkali kita dapati di antara mereka mendatangi “Kyai” untuk mendapatkan benda-benda yang dikenal dengan jimat, agar jabatannya langgeng, bisnisnya berhasil, atau tubuhnya tidak mempan bila dikenai benda tajam. Bahkan mayoritas umat ini menganggap bila seorang “Kyai” atau “santri” memiliki “kelebihan” ini maka kedudukan agamanya mulia di sisi mereka. Bagaimana sebenarnya Islam menilai fenomena tersebut? Apakah ia diperbolehkan dalam Islam?

Rosulullah sebagai Nabi dan pembawa agama yang penuh rahmat, sungguh telah menjelaskan tentang hukum jimat, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan. Dengan ucapan, sebagaimana sabda beliau:

إِ نََّ الرُّقَََََََََى وَالتََّمَائِمَ وَ التِّوَلََََةََ شِِْركٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan tiwalah adalah syirik”. (H.R. Abu Dawud dan selainnya. Dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 1632 dan Ash Shohihah no. 331 dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami’ush Shohih 4/499).

Dengan perbuatan, sebagaimana riwayat ‘Uqbah bin Amir Al Juhani radliallohu ‘anhu, ia menceritakan bahwa beliau ditemui sekelompok sahabat. Kemudian beliau membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Mereka bertanya: “Wahai Rosulullah, kenapa engkau membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang ini?”. Beliau menjawab: “Sesungguhnya dia membawa jimat.” Lantas beliau mengulurkan tangannya dan melepas jimat tersebut lalu membaiatnya”. (H.R. Ahmad. Dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Ash Shohihah no. 492 dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami’ush Shohih 6/294).

Para pembaca yang mulia, dua hadits tersebut menerangkan tentang hukum haramnya memakai jimat, tiwalah (sejenis jimat yang dibuat dan dipakai untuk menjaga rasa cinta antara suami istri) dan jampi-jampi yang mengandung lafadz-lafadz kesyirikan. Masuk juga dalam larangan di atas segala sesuatu (jimat) yang dipakai, atau digantungkan sebagai sarana, atau segala sesuatu dengan sendirinya diyakini dapat mendatangkan manfaat atau mencegah mudharat.

Dalam beberapa riwayat shohihah yang lain diterangkan tentang beberapa perkara yang perlu kita pahami:

1. Tidaklah dibedakan apakah jimat-jimat tersebut digantungkan pada anggota tubuh manusia, hewan, mobil, rumah, toko dan lain-lain. Hal ini Berdasarkan penuturan Abu Basyir Al Anshori radliallahu ‘anhu di dalam shohih Al Bukhori dan Muslim: “Maka Rosulullah mengutus seseorang (dalam riwayat lain: Zaid bin Haritsah) untuk tidak meninggalkan satu tali kekang pun pada leher unta (yang diyakini dapat menolak bala’) melainkan harus dibuang”. Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh mengomentari riwayat tersebut: “Tidak mesti (larangan menggantungkan jimat) hanya berlaku kalau digantungkan pada leher hewan tunggangan. Kalau pun seandainya diikatkan pada tangan atau kakinya, maka hukumnya sama saja (dilarang). Sisi larangannya terletak pada jimat tersebut, bukan pada sisi tempatnya. Sisi tempat tidaklah berpengaruh (pada hukum keharamannya).” (Al Qaulul Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid jilid 1, hal,176-177)

2. Tidak pula dibedakan apakah yang digantungkan itu terbuat dari tulang, tanduk, tali, rambut, dan lain-lain. Hal ini berlandaskan riwayat Ahmad dan At Tirmidzi dengan sanad yang hasan:

تَعَلَّقَ شَيْئا وُكِلَ إِلَيْه مَنْ

“Barangsiapa menggantungkan sesuatu (sebagai jimat) maka dicondongkan tawakalnya kepada benda itu.”

Dalam Bahasa Arab lafadz “شَيْئا.” yang berbentuk nakirah apabila di dalam konteks kalimat syarat maka berfungsi umum yaitu segala sesuatu yang digantungkan sebagai jimat.

Para pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, manakala seseorang menggantungkan atau membawa jimat, maka tidaklah terlepas niatnya dari dua keadaan:

  1. Bila dia menggantungkan jimat disertai keyakinan bahwa jimat itu dapat mendatangkan manfaat dan menjauhkan dari malapetaka dengan sendirinya selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ini adalah syirik besar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam. Tidak bermanfaat sedikitpun dari amalannya, dan apabila meninggal dunia dan belum bertaubat maka dia menjadi penghuni neraka kekal, di dalamnya. Wal ‘Iyadzubillah.
  2. Jika dia melakukan hal ini dengan keyakinan bahwa benda itu sebagai sarana atau sebab yang bisa mendatangkan manfaat dan menjauhkan bahaya, dengan tetap meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat Yang Maha Mampu mendatangkan manfaat dan menjauhkan mudharat, maka dia terjatuh pada syirik kecil yang merupakan salah satu dosa terbesar. Wallahulmusta’an.

Perhatikanlah wahai saudaraku para pembaca! semoga Allah Subhanahu wa Ta’alaISubhanahu wa Ta’ala menjauhkannya dari seseorang, dan tidak bisa menjauhkan mudharat ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menimpakannya pada seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: menyelamatkan kita semua dari segala jenis kesyirikan. Kalau demikian keadaannya maka tidak ada jalan lain melainkan kita harus meninggalkan benda-benda itu yang sama sekali tidak bisa mendatangkan manfaat ketika Allah

َوإِنْ يَّمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَه إِلاَّ هُوَ وَإِنْ يُّرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَآدَّ لِفَضْلِه يُصِيْبُ بِه مَنْ يَّشَآءُ مِنْ عِبَادِه وَهُوَ اْلغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Yunus : 107)

Hanya Allah-lah tempat memohon pertolongan. Hanya Allah-lah yang memiliki kekuasaan mutlak. Dialah yang Maha Kuasa lagi Maha Perkasa.

Namun timbul di benak kita, bagaimana kalau benda-benda yang digantungkan itu berupa tulisan ayat-ayat Al Qur’an atau do’a-do’a yang shohih dari Nabi?

Para Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini:

1. Di antara mereka ada yang membolehkannya berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَّ رَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

“Dan Kami telah turunkan dari Al Qur’an tersebut sebagai penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al Isra’ : 82)

Dan firman-Nya:

كِتَابٌ أَنْزَلْنهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ … “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu yang penuh dengan berkah …” (Q.S. Shaad : 29).

2. Sebagian mereka tetap melarangnya berdasarkan keumuman hukum syirik dan larangan dalam hadits-hadits yang telah lalu.

Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, karena beberapa alasan yang cukup kuat:

1. Tidak adanya contoh dari Rosulullah untuk menggantungkan ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menolak bala’. Padahal pada saat itu bala’ tersebut sudah ada dan banyak penulis wahyu yang mampu menulis ayat-ayat Allah pada benda-benda tersebut.

2. Menutup jalan yang mengantarkan seseorang untuk kemudian menggantungkan benda-benda sebagai jimat yang tidak tertulis lagi ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang ini lebih keras keharamannya.

3. Bahwa ayat-ayat Al Qur’an sebagai obat bagi orang yang sakit dan sebagai barokah, yaitu dengan cara dibaca dan diamalkan, bukan dengan cara menggantungkan sebagai jimat. Alasan ketiga ini membantah cara pendalilan pendapat yang pertama.

Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, para murid Ibnu Mas’ud dari kalangan para tabi’in, Asy Syaikh bin Baaz, Asy Syaikh ‘Utsaimin dan fatawa Al Lajnah Ad Da’imah.

Maka tampaklah dari penjelasan di atas, betapa besarnya kejelekan syirik ini. Menjadikan benda-benda mati yang tidak mampu memberi manfaat atau mencegah mudhorot walaupun kepada dirinya sendiri. Lalu bagaimana mungkin bisa memberikan manfaat dan menjauhkan mudharat dari selain dirinya?! Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari fitnah dan musibah syirik yang bisa mencelakakan diri kita dan masyarakat ini. Wallahulmusta’an.

Untaian Fatwa:

Asy Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan Hafidhohullah berkata: “Keberadaan bayi (yang digantungkan padanya benda-benda yang ditulisi do’a-do’a atau ayat-ayat Al Qur’an) mendapatkan ketenangan atau disembuhkan sakitnya ketika memakai benda-benda tersebut tidaklah menunjukkan bolehnya perbuatan itu. Karena ketenangan atau kesembuhan setelah menggantungkan benda-benda tersebut kadang-kadang karena bertepatan dengan takdir Allah. Namun mereka menduga-duga hal itu terjadi karena adanya benda-benda tadi. Kadang-kadang pula dalam rangka istidroj (tipu daya syaithan, -pent) dan ujian bagi mereka, sampai mereka terjatuh kepada yeng lebih jelek dari pada itu. Tercapainya tujuan manusia ketika melakukan perkara yang tidak disyariatkan tersebut, tidaklah menunjukkan bolehnya perkara tersebut. Maka manusia pun menyangka bahwa tujuan itu tercapai karena sebab benda tersebut sehingga terfitnahlah mereka. (Al Muntaqo min Fatawa Asy Syaikh Shoplih Al Fauzan jilid 1 hal, 167-168)

Demikianlah penjelasan kami tentang masalah jimat dan hukum menggunakannya. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Tanya - Jawab

Tanya:

Saya telah memahami bahwa jimat diharamkan dalam syariat Islam, lalu bagaimana dengan jampi-jampi ?

Jawab:

Saudaraku yang mulia, di samping perkara jimat yang telah kita pahami bersama, tidak kalah pentingnya seorang yang beriman dan bertauhid untuk mengetahui tentang hukum jampi-jampi (ruqyah) menurut timbangan Islam dengan dalil-dalinya. Sehingga dia benar-benar terbimbing dalam melakukan dan meninggalkan suatu amalan.

Dinul Islam yang diemban oleh Rasululloh tidaklah melarang suatu amalan kecuali agar agama pemeluknya (Islam) terjaga dari kerusakan. Tidak luput pula, perkara jampi-jampi yang berkaitan dengan tauhid seorang muslim.

Oleh karena itu Rosulullah di dalam riwayat yang telah lalu melarang jampi-jampi kalau ada unsur kesyirikan di dalamnya. Misalnya : Seseorang membaca jampi-jampi “Wahai Sayyidina Muhammad (dalam keadaan beliau telah wafat) sembuhkanlah dia dari sakitnya.” Atau “Dengan barokah nabi-Mu Ya Allah, berikan dia anak!” Dan seperti itu.

Adapun jampi-jampi atau dengan istilah lain “ruqyah” maka diperbolehkan selama tidak ada unsur kesyirikan di dalamnya. Dasar pembolehannya adalah ucapan nabi yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim di dalam Shahihnya:

لاَبَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا “Tidak mengapa menggunakan ruqyah selama tidak ada unsur kesyirikan.”

Riwayat-riwayat yang shahihah lainnya menunjukkan bolehnya perkara tersebut. Contoh ruqyah yang diperbolehkan adalah ruqyah dengan membaca Al Qur’an agar disembuhkan dari penyakit, ataupun lafazh-lafazh lain yang dibolehkan dalam syariat. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata : “Demikianlah jampi-jampi, diharamkan bila tidak jelas (tidak dimengerti maknanya), adapun bila dimengerti maknanya, tidak terdapat padanya kesyirikan, dan tidak menyelisihi syariat Islam maka tidak mengapa. Karena Nabi pernah meruqyah (membacakan jampi-jampi) dan diruqyah (dibacakan pada beliau jampi-jampi), beliau bersabda:

لاَبَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا “Tidak mengapa menggunakan ruqyah selama tidak ada unsur kesyirikan.” (H.R. Muslim) (Majallatul Buhuts Al Islamiyyah edisi 4, hal. 162)

Namun para pembaca, penting bagi kita untuk menjaga keyakinan dalam membaca ruqyah yang diperbolehkan itu. Yaitu keyakinan bahwa ruqyah itu hanya sebagai perantara dan sebab yang menjauhkan seseorang dari mudharat dengan izin Allah Ta’ala. Ruqyah tersebut tidak mampu dengan sendirinya menjaga dari mudharat.

Al Imam As Suyuthi berkata : “Para ulama telah bersepakat atas bolehnya jampi-jampi di saat terpenuhi tiga syarat :

  1. Dari firman Allah atau Nama-Nama dan Sifat-Sifat Nya.
  2. Dengan berbahasa Arab dan dimengerti maknanya.
  3. Dengan keyakinan bahwa jampi-jampi itu tidak berpengaruh dengan sendirinya, akan tetapi dengan takdir dari Allah Ta’ala.

(Fathul Majid, hal. 151)

Wallahu A’lam Bish Showab

(Sumber: http://www.assalafy.org/al-ilmu.php?tahun1=7)

BERMAKMUM DI BELAKANG PELAKU KESYIRIKAN

Oleh :
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan :
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya :
Seorang khatib masjid di salah satu desa di daerah kami tinggal adalah seorang sufi dari tarekat Sadziliyah -begitu mereka menyebut kelompok mereka-.
Orang ini mengajak dan mengajar masyarakat untuk bertawassul dengan makhluk Allah,
seperti para nabi dan para wali. Dia mengajak orang-orang untuk menziarahi pekuburan.
Dia membolehkan bersumpah dengan nama nabi dan wali, dan ada kafarah (denda) jika melanggarnya. Kami, sebuah jama'ah dari jamaah kaum muslimin, telah mengajaknya berdiskusi tentang kesalahan yang dikerjakan dan diajarkan. Namun, ia selalu berkilah dan berdalil dengan hadits-hadits dhaif (lemah) dan maudhu (palsu).
Bolehkah kami bermakmum di belakang orang ini berhubung kami belum merampungkan pembangunan masjid kami ?
Kami telah berusaha mengumpulkan infaq dan shadaqah, tetapi sampai sekarang belum selesai juga. Kami mengharap fatwa Anda atas pertanyaan kami ini.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi kita semua taufikNya. Selain itu, mereka juga mengkafirkan para masyaikh, seperti :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, semoga Allah merahamati keduanya.

Jawaban :
Ber-istighatsah kepada orang-orang yang telah meninggal, berdo'a kepada mereka saja tanpa berdo'a kepada Allah atau juga berdo'a kepada Allah, adalah syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Sama saja baik yang diminta itu nabi ataupun bukan nabi.
Begitu pula, berdo'a kepada (orang yang masih hidup tetapi) tidak hadir (tidak di tempat) adalah syirik besar, mengeluarkan pelakunya dari Islam -kita berlindung kepada Allah darinya-.

Tidak sah shalat dibelakang mereka disebabkan kesyirikan mereka. Adapun orang yang ber-istighatsah hanya kepada Allah saja dengan cara bertawassul menggunakan kedudukan orang-orang yang telah meninggal itu, atau berkeliling di kubur mereka dengan tidak meyakini bahwa mereka dapat memberi pengaruh, tetapi hanya berharap kalau kedudukan mereka di sisi Allah akan menjadi sebab dikabulkannya doa, maka dia adalah seorang mubtadi (pelaku bid'ah). Dia berdosa karena menggunakan wasilah atau cara yang syirik.
Dikhawatirkan cara itu dapat menggiringnya kepada syirik besar.

Kami memohon kepada Allah agar menolong kalian untuk dapat menyebarkan tauhid ini dan membela kebenaran serta memerangi para pelaku bida'ah.

Shalawat serta salam semoga tercurah atas Nabi, keluarga, dan sahabat-sahabatnya.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah 1/105-106, Fatwa no. 4154
Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh.
Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa'dah 1423H Hal. 8]

Sabtu, 06 Desember 2008

Bahaya Syirik!

Penulis: Ust. Abu Isa Abdullah bin Salam

Pengertian Syirik
Syirik adalah mensejajarkan selain Allah dengan Allah dalam hal-hal yang merupakan kekhususan bagi Allah. Kekhususan Allah meliputi tiga hal rububiyah, uluhiyah, dan asma’ dan sifat.
Oleh karena itu syirik terjadi pada tiga kekhususan tersebut:

1. Syirik dalam rububiyah.
Yaitu menisbahkan kepada makhluk kepemilikan rububiyah seperti menisbahkan kepada mereka kemampuan mencipta, memberi rizki, menghidupkan, mematikan, dan lain-lain. Syirik seperti ini biasa disebut tamtsil atau ta’thil.
2. Syirik dalam uluhiyah.
Yaitu memberikan kepada makhluk bentuk-bentuk peribadatan seperti sholat, puasa, berkorban, nadzar, dan lain-lain. Syirik jenis inilah yang biasa disebut dengan syirik. Dengan demikian istilah syirik lebih dikenal untuk syirik uluhiyah.

3. Syirik dalam asma’ dan sifat.
(Lihat Lihat Al MadkhoYaitu menamai atau mensifati makhluk dengan nama atau sifat yang merupakan kekhususan bagi Allah atau menolaknya. Syirik seperti ini biasa disebut dengan tamtsil.
l 125).
Bahaya Syirik
Syirik memiliki kejelekan dan bahaya yang sangat banyak di antaranya sebagai berikut:

1. Merupakan kezhaliman yang terbesar.
Allah berfirman:
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لاِبْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS. Luqman: 13)

2. Allah tidak akan mengampuni dosa syirik.
Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”
(QS. An Nisaa’: 48)

3. Pelaku syirik haram masuk surga dan kekal di neraka.
Allah berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرائيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي
وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al Maidah: 72)

4. Syirik menghapuskan seluruh amal.
Allah berfirman:

ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88)


وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.’”
(QS. Az Zumar: 65)

5. Pelaku syirik halal darah dan hartanya (diperangi).
Allah berfirman:

فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرائيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At Taubah: 5)

6. Syirik merupakan dosa besar yang terbesar.
Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Maukah aku beritahukan tentang dosa besar yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Tentu wahai Rasulullah.” Nabi bersabda: “Syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua…”
(HR. Bukhari Muslim)

Macam-Macam Syirik
Syirik ditinjau dari besar kecilnya terbagi dua:
1. Syirik Akbar
Yaitu memalingkan sebagian bentuk ibadah kepada selain Allah, seperti do’a, kurban, nadzar, yang ditujukan kepada selain Allah seperti berupa kuburan, jin, setan, dll.
2. Syirik Ashghar
Yaitu semua perantara yang akan mengantarkan kepada syirik akbar.
Syirik ditinjau dari jelas dan tidaknya terbagi menjadi dua:
1. Syirik Jali (jelas)
Yaitu syirik yang terjadi dalam perkataan dan perbuatan.

2. Syirik Khofi (samar).
Yaitu syirik yang terjadi terkait dengan keyakinan dan niat.
Masing-masing dari syirik jali dan syirik khofi ada yang termasuk syirik akbar dan ada yang termasuk syirik ashghar (Lihat Al Madkhol 126-127).

Penjelasan dan contoh lebih rinci dari macam-macam syirik di atas dapat dipelajari di dalam Kitabut Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu ta’ala.
Perbedaan Antara Syirik Akbar dan Syirik Ashghar
Perbedaan antara syirik akbar dan syirik ashghar dapat diringkas sebagai berikut:
Syirik akbar menyebabkan pelakunya murtad, sedang syirik ashghar tidak, tetapi berkurang tauhidnya.
Pelaku syirik akbar kekal di neraka, adapun syirik ashghar terancam masuk neraka namun tidak kekal.Syirik akbar menghapuskan pahala seluruh amal, sementara syirik ashghar hanya menghapuskan pahala sebagian amal yang tercampurinya.Pelaku syirik akbar boleh diperangi sedang pelaku syirik ashghar tidak boleh diperangi.
Syirik akbar tidak diampuni, adapun syirik ashghar memungkinkan diampuni menurut pendapat sebagian ulama.
Baik syirik akbar ataupun syirik asyghar sama-sama merupakan dosa besar yang paling besar.
(Lihat Al Madkhol 127-128).

Ancaman yang diperuntukkan bagi pelaku syirik itu adalah apabila mereka tidak bertaubat. Adapun jika bertaubat maka taubatnya diterima dan mereka tidak lagi terkena ancaman tersebut di atas. Karena Allah befirman:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’”
(QS. Az Zumar: 53). (Lihat Fathul Majid 53).

Haruskah Kita Takut Terhadap Syirik?
Seseorang yang benar-benar bersih tauhidnya pasti disertai dalam dirinya rasa takut terjerumus ke dalam syirik. Oleh karena itu Syaikh Muhammad At Tamimi menempatkan bab ini setelah bab membersihkan tauhid. Dalil-dalil yang beliau bawakan membuktikan bahwa ahli tauhid yang sesungguhnya adalah yang takut terjerumus ke dalam kemusyrikan. Di samping karena bahaya syirik yang demikian dahsyatnya juga realita yang ada bahwa para tokoh tauhid mereka takut terhadap bahaya syirik.


Di antara tokoh-tokoh tersebut adalah:
1. Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan kepada Allah dari bahaya syirik. Ini membuktikan bahwa beliau takut terjerumus ke dalamnya.
Nabi berdo’a:
“Ya Allah aku berlindung dari berbuat syirik sementara aku tahu dan aku memohon ampun kepada-Mu dari dosa yang aku tidak sadari.”
(Hadits hasan riwayat Imam Ahmad)

2. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam.
Dalil yang membuktikan bahwa Nabi Ibrahim takut terjerumus ke dalam syirik adalah do’a beliau memohon dijauhkan dari kesyirikan seperti difirmankan Allah:
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: ‘Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. Ya Tuhan-ku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia.’”
(QS. Ibrahim: 35-36)

3. Para sahabat dikhawatirkan terjerumus ke dalam syirik.
Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesuatu yang aku khawatirkan kepada kamu sekalian adalah perbuatan syirik kecil.”
Ketika ditanya tentang maksudnya, beliau menjawab:
Yaitu riya’.”
(HR. Imam Ahmad, Ath Thabarani, Ibnu Abi Dunya dan Al Baihaqi dalam kitab Az Zuhd). (Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam al-Musnad (V/428, 429) dari hadits Mahmud bin Labid rodiallahu’anhu, dan diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Kabiir (4301) dan al-Haitsami dalam al-Majmu’ (I/102), (X/220) dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam ash-Shahihahi (951) dan Shahihul Jami’ (1551) )

Jika tokoh-tokoh yang bersih tauhidnya saja masih takut terhadap bahaya syirik maka tentunya kita semua yang miskin ilmu dan iman harusnya tidak merasa aman dari bahaya syirik. Sangat memungkinkan bagi kita terjerumus ke dalam syirik akbar apalagi syirik ashghar, baik disadari atau tidak.

Buah Takut Terhadap Bahaya Syirik
Seseorang yang takut terhadap bahaya syirik pasti akan melahirkan beberapa perilaku sebagai bukti dari rasa takutnya tersebut. Di antara perilaku tersebut adalah:Mempelajari tauhid secara mendetail dengan sungguh-sungguh agar dia bisa merealisasikannya dengan sebenar-benarnya.Mempelajari syirik secara mendetail dengan sungguh-sungguh agar dia bisa menjauhinya dengan sejauh-jauhnya.Senantiasa bersegera dalam bertaubat jika berdosa karena betapapun kecilnya dosa adalah jalan menuju ke kesyirikan.Giat mendakwahkan tauhid agar orang-orang yang berada di sekitarnya bertauhid sehingga tidak menjadi ancaman bagi tauhidnya.
(Lihat At Tamhid hal 43-44).
Sumber: muslim.or.id